Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan b. kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota. (3) Penyampaian salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Sirekap. (4) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. laman KPU Kabupaten/Kota; dan/atau b. media sosial KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda