Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota melalui rapat pleno terbuka yang dapat dihadiri oleh: a. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan b. kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota. (2) Peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota. (3) KPU Kabupaten/Kota memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Jika terbukti terdapat kekeliruan dalam proses penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU Kabupaten/Kota langsung melakukan perbaikan. (5) Masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi proses penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda