Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal dilakukan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), KPU MENETAPKAN Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih.
Koreksi Anda