Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan persentase perolehan suara Partai Politik yang memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan dengan cara membagi perolehan suara sah setiap Partai Politik secara nasional dengan jumlah seluruh perolehan suara sah secara nasional dikalikan 100% (seratus persen).
Koreksi Anda