Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon terpilih anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi. (2) KPU Provinsi menyampaikan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Bawaslu Provinsi; dan b. kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi. (3) Penyampaian salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Sirekap. (4) KPU Provinsi mengumumkan calon terpilih anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. laman KPU Provinsi; dan/atau b. media sosial KPU Provinsi.
Koreksi Anda