Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penghitungan perolehan jumlah kursi calon anggota DPR untuk setiap Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis dengan ketentuan mengenai penghitungan perolehan jumlah kursi calon anggota DPRD provinsi.
Koreksi Anda