Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPR untuk pengucapan sumpah janji kepada PRESIDEN dan Mahkamah Agung. (2) KPU menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPD untuk pengucapan sumpah janji kepada PRESIDEN dan Mahkamah Agung. (3) KPU Provinsi menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD provinsi untuk pengucapan sumpah janji kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur. (4) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota.
Koreksi Anda