Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon terpilih anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU. (2) KPU menyampaikan salinan Keputusan penetapan calon terpilih anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Bawaslu; dan b. kepengurusan Partai Politik tingkat pusat. (3) Penyampaian salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Sirekap. (4) KPU mengumumkan calon terpilih anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui: a. laman KPU; dan/atau b. media sosial KPU.
Koreksi Anda