Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH, PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, DAN PENETAPAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Partai Politik memperoleh alokasi kursi, tetapi tidak ada calon anggota DPR yang memperoleh suara sah pada Dapil yang bersangkutan, calon terpilih anggota DPR ditetapkan berdasarkan nomor urut pada DCT anggota DPR Dapil yang bersangkutan.
Koreksi Anda