SUSUNAN ORGANISASI
OR Pertanian dan Pangan terdiri atas:
a. Kepala OR;
b. Kepala Pusat; dan
c. kelompok kegiatan.
Susunan organisasi OR Pertanian dan Pangan terdiri atas:
a. Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan;
b. Pusat Riset Tanaman Pangan;
c. Pusat Riset Hortikultura;
d. Pusat Riset Tanaman Perkebunan;
e. Pusat Riset Peternakan;
f. Pusat Riset Budidaya Laut; dan
g. Pusat Riset Budidaya Air Tawar.
Kepala OR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi OR Pertanian dan Pangan.
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap Pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR.
Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi dan proses pangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi dan proses pangan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi dan proses pangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi dan proses pangan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi dan proses pangan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi dan proses pangan.
Pusat Riset Tanaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang tanaman pangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang tanaman pangan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang tanaman pangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tanaman pangan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang tanaman pangan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tanaman pangan.
Pusat Riset Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang hortikultura.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Hortikultura menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang hortikultura;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang hortikultura;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hortikultura;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang hortikultura; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hortikultura.
Pusat Riset Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang tanaman perkebunan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Tanaman Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang tanaman perkebunan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang tanaman perkebunan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tanaman perkebunan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang tanaman perkebunan;
dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tanaman perkebunan.
Pusat Riset Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang peternakan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Peternakan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang peternakan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang peternakan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peternakan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang peternakan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peternakan.
Pusat Riset Budidaya Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang budidaya laut.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Budidaya Laut menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang budidaya laut;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang budidaya laut;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang budidaya laut;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang budidaya laut; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang budidaya laut.
Pusat Riset Budidaya Air Tawar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang budidaya air tawar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Budidaya Air Tawar menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang budidaya air tawar;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang budidaya air tawar;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang budidaya air tawar;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang budidaya air tawar; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang budidaya air tawar.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat:
a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi;
dan
b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
Susunan organisasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas kelompok kegiatan.
(1) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
(2) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kepala kelompok kegiatan.
Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau kepakaran dalam pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang pertanian dan pangan.
(1) Kelompok kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) terdiri atas 1 (satu) atau lebih jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Jumlah pejabat fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Penentuan jenis dan jenjang jabatan fungsional berdasarkan kebutuhan dan beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pembagian tugas kepala kelompok kegiatan ditetapkan oleh Kepala Pusat.