Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Hortikultura menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang hortikultura;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang hortikultura;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hortikultura;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang hortikultura; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hortikultura.
Koreksi Anda
