Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Tanaman Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang tanaman perkebunan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang tanaman perkebunan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tanaman perkebunan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang tanaman perkebunan;
dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tanaman perkebunan.
Koreksi Anda
