Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pusat Riset Budidaya Laut menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang budidaya laut;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang budidaya laut;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang budidaya laut;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang budidaya laut; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang budidaya laut.
Koreksi Anda
