Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Peternakan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang peternakan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang peternakan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peternakan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang peternakan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peternakan.
Koreksi Anda
