Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
Teks Saat Ini
(1) OR Pertanian dan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BRIN.
(2) OR Pertanian dan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala OR.
Koreksi Anda
