Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Budidaya Air Tawar menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang budidaya air tawar; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang budidaya air tawar; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang budidaya air tawar; d. pelaksanaan kerja sama di bidang budidaya air tawar; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang budidaya air tawar.
Koreksi Anda