Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Riset Budidaya Air Tawar menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang budidaya air tawar;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang budidaya air tawar;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang budidaya air tawar;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang budidaya air tawar; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang budidaya air tawar.
Koreksi Anda
