Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan (Berita Negara Tahun 2022 Nomor 220); dan
b. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 1073), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
