Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang tanaman pangan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang tanaman pangan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tanaman pangan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang tanaman pangan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tanaman pangan.
Koreksi Anda