Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi dan proses pangan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi dan proses pangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi dan proses pangan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi dan proses pangan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi dan proses pangan.
Koreksi Anda
