Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi dan proses pangan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi dan proses pangan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi dan proses pangan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi dan proses pangan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi dan proses pangan.
Koreksi Anda