Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada pegawai karena melanggar peraturan disiplin pegawai negeri sipil.
2. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan pegawai negeri sipil yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin pegawai negeri sipil, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
3. Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin
kepada pegawai negeri sipil yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
4. Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut pegawai adalah calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Republik INDONESIA yang bekerja di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan administrasi pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan dan/atau tindakan yang merugikan.