Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA TINDAK PIDANA BAGI PEGAWAI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2021 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME, ttd BOY RAFLI AMAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO
Koreksi Anda