Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA TINDAK PIDANA BAGI PEGAWAI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan berdasarkan hasil analisis terhadap laporan dan bukti dugaan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Pegawai.
(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh atasan langsung.
(3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. dugaan pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan;
b. tingkat dan jenis hukuman; dan
c. Pejabat yang Berwenang Menghukum.
(4) Format analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
