Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA TINDAK PIDANA BAGI PEGAWAI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dapat diajukan oleh Pegawai yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepadanya.
(2) Upaya Administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
