Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA TINDAK PIDANA BAGI PEGAWAI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a dilakukan kepada Pegawai atas dugaan Pelanggaran Disiplin.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bentuk surat panggilan pertama oleh atasan langsung.
(3) Format surat panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
