Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA TINDAK PIDANA BAGI PEGAWAI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
Pemberhentian karena tindak pidana dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:
a. penyampaian usulan pemberhentian; dan
b. penetapan.
Koreksi Anda
