Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA TINDAK PIDANA BAGI PEGAWAI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan atas dugaan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan dengan tingkat hukum disiplin ringan, maka pemeriksaan dilakukan oleh atasan langsung. (2) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan atas dugaan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan dengan tingkat hukum disiplin sedang, maka pemeriksaan dilakukan oleh atasan langsung atau dapat dilakukan oleh tim pemeriksa. (3) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan atas dugaan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan dengan tingkat hukum disiplin berat, maka pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa.
Koreksi Anda