Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA TINDAK PIDANA BAGI PEGAWAI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan atas dugaan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan dengan tingkat hukum disiplin ringan, maka pemeriksaan dilakukan oleh atasan langsung.
(2) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan atas dugaan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan dengan tingkat hukum disiplin sedang, maka pemeriksaan dilakukan oleh atasan langsung atau dapat dilakukan oleh tim pemeriksa.
(3) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan atas dugaan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan dengan tingkat hukum disiplin berat, maka pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa.
Koreksi Anda
