Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA TINDAK PIDANA BAGI PEGAWAI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
a. atasan langsung;
b. unsur pengawas; dan
c. unsur kepegawaian.
(2) Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak boleh terlibat dalam Pelanggaran Disiplin yang didugakan kepada Pegawai yang diperiksa.
(3) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diduga terlibat dalam Pelanggaran Disiplin yang sama, maka atasan yang lebih tinggi secara berjenjang menjadi anggota tim pemeriksa.
(4) Unsur pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari Inspektorat.
(5) Unsur kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari Sekretariat Utama dan seluruh pengemban fungsi dan tugas kepegawaian.
Koreksi Anda
