Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA TINDAK PIDANA BAGI PEGAWAI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Surat keputusan pemberhentian karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan kepada Pegawai.
(2) Penyampaian surat keputusan pemberhentian karena tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penetapan.
(3) Penyampaian surat keputusan pemberhentian karena tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara langsung kepada Pegawai di tempat kerjanya.
(4) Dalam hal Pegawai tidak menghadiri penyampaian surat keputusan pemberhentian karena tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka surat keputusan pemberhentian karena tindak pidana disampaikan ke alamat domisili Pegawai dan media elektronik.
(5) Dalam hal alamat domisili Pegawai berubah atau tidak diketemukan atau Pegawai tidak diketahui lagi keberadaanya, surat keputusan pemberhentian karena tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua rukun tetangga atau rukun warga setempat, atau nama lainnya sesuai dengan alamat domisili terakhir Pegawai.
(6) Penyampaian surat keputusan pemberhentian karena tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5) dilengkapi dengan bukti tanda terima penyampaian surat keputusan pemberhentian karena tindak pidana.
(7) Bukti tanda terima penyampaian surat keputusan pemberhentian karena tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat nama, tanggal, nomor telepon dan tanda tangan penerima surat panggilan Pegawai.
(8) Format bukti tanda terima penyampaian surat keputusan pemberhentian karena tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
