Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN KARENA TINDAK PIDANA BAGI PEGAWAI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian usulan pemberhentian karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan oleh: a. Pejabat Pembina Kepegawaian kepada PRESIDEN bagi Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional ahli utama; atau b. Pejabat Yang Berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrasi, jenjang jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli utama dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda