Pasal 1
(1) Dalam rangka peningkatan tata kelola penanggulangan bencana secara nasional ditetapkan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk tahun 2020-2024.