Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
(1) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020- 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) disusun dengan mempertimbangkan kebijakan nasional penanggulangan bencana tahun 2020-2044.
(2) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020- 2024 menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran pembangunan.
(3) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020- 2024 meliputi:
a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
c. analisis kemungkinan dampak bencana;
d. pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
f. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
Koreksi Anda
