Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020- 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) disusun dengan mempertimbangkan kebijakan nasional penanggulangan bencana tahun 2020-2044. (2) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020- 2024 menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran pembangunan. (3) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020- 2024 meliputi: a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana; b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat; c. analisis kemungkinan dampak bencana; d. pilihan tindakan pengurangan risiko bencana; e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan f. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
Koreksi Anda