Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
(1) Analisis kemungkinan dampak bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dilakukan dengan memperhatikan hasil pengenalan dan pengkajian ancaman bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) serta hasil pemahaman kerentanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Analisis kemungkinan dampak bencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a. meningkatnya risiko bencana geologi;
b. meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi;
c. meningkatnya risiko bencana nonalam; dan
d. meningkatnya kebutuhan terhadap penatakelolaan, perencanaan, dan pembiayaan/investasi penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
