Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis kemungkinan dampak bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dilakukan dengan memperhatikan hasil pengenalan dan pengkajian ancaman bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) serta hasil pemahaman kerentanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Analisis kemungkinan dampak bencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi: a. meningkatnya risiko bencana geologi; b. meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi; c. meningkatnya risiko bencana nonalam; dan d. meningkatnya kebutuhan terhadap penatakelolaan, perencanaan, dan pembiayaan/investasi penanggulangan bencana.
Koreksi Anda