Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pilihan tindakan pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d disusun untuk mengantisipasi potensi dampak bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Pilihan tindakan pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penguatan dan harmonisasi peraturan perundang- undangan penanggulangan bencana; b. penguatan tata kelola penanggulangan bencana; c. penerapan riset inovasi dan teknologi kebencanaan; d. peningkatan sarana prasarana dalam pengurangan risiko bencana; e. penguatan sistem kesiapsiagaan bencana; f. pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana; g. peningkatan perlindungan terhadap kerentanan lingkungan di daerah rawan bencana; h. penguatan sistem dan operasionalisasi penanganan darurat bencana; dan i. penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak bencana.
Koreksi Anda