Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. sumber pendanaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
