Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana wajib memperhatikan isu lintas sektor yang tidak terbatas pada:
a. gender;
b. disabilitas; dan
c. pelindungan anak.
Koreksi Anda
