Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
(1) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020- 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) merupakan dokumen perencanaan dalam rangka pelaksanaan Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044.
(2) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020- 2024 melaksanakan Fokus Capaian 2020-2024 pada Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044.
(3) Fokus Capaian 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. terwujudnya peraturan perundang-undangan yang harmonis di bidang penanggulangan bencana;
b. terintegrasinya riset inovasi dan teknologi kebencanaan;
c. tersedianya sistem peringatan dini terpadu multi ancaman bencana;
d. meningkatnya pengembangan dan inovasi skema alternatif pembiayaan penanggulangan bencana;
e. terwujudnya tata kelola risiko bencana yang berkelanjutan;
f. terintegrasinya data, informasi, dan literasi kebencanaan serta meningkatnya pemahaman terhadap risiko bencana, bentang alam, dan adaptasi perubahan iklim, serta upaya penguatan ketahanan sosial dan ketahanan kesehatan masyarakat;
g. meningkatnya kapasitas penanganan darurat bencana secara terpadu;
h. meningkatnya kapasitas kabupaten/kota dan masyarakat terhadap ketahanan bencana dan perubahan iklim;
i. terwujudnya pengelolaan ekosistem laut dan pesisir yang berbasis mitigasi bencana;
j. meningkatnya ketersediaan sarana prasarana pelatihan dan standarisasi kompetensi bidang kebencanaan;
k. terlaksananya perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana secara terintegrasi oleh seluruh pemangku kepentingan berdasarkan semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
l. meningkatnya kualitas infrastruktur vital yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim, serta ketahanan sosial dan ketahanan kesehatan masyarakat.
Koreksi Anda
