Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
(1) Pemahaman tentang kerentanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan melalui:
a. identifikasi akar masalah kerentanan sosial, ekonomi dan lingkungan pada kawasan berisiko tinggi; dan
b. konsultasi dengan para ahli sosial budaya.
(2) Pemahaman tentang kerentanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. masih banyaknya penduduk yang berada di kawasan rawan bencana;
b. masih terdapat pembangunan di kawasan rawan bencana;
c. meningkatnya luas kawasan rawan bencana;
d. belum optimalnya tata kelola, perencanaan, dan pembiayaan/investasi penanggulangan bencana;
dan
e. terpengaruhnya pertumbuhan ekonomi oleh bencana nonalam.
Koreksi Anda
