Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemahaman tentang kerentanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan melalui: a. identifikasi akar masalah kerentanan sosial, ekonomi dan lingkungan pada kawasan berisiko tinggi; dan b. konsultasi dengan para ahli sosial budaya. (2) Pemahaman tentang kerentanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. masih banyaknya penduduk yang berada di kawasan rawan bencana; b. masih terdapat pembangunan di kawasan rawan bencana; c. meningkatnya luas kawasan rawan bencana; d. belum optimalnya tata kelola, perencanaan, dan pembiayaan/investasi penanggulangan bencana; dan e. terpengaruhnya pertumbuhan ekonomi oleh bencana nonalam.
Koreksi Anda