Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
