Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
Penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e terdiri atas:
a. pembuatan perangkat monitoring dan evaluasi Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024;
dan
b. pembentukan dan/atau optimasi forum kolaborasi nonpemerintah.
Koreksi Anda
