(1) Angka Kredit perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dihitung dan ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dan ditambah dengan Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(2) Angka Kredit Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penghitungan dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 1) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pangkat tertinggi dalam jabatan administrasi dan masa kepangkatannya lebih dari 3 (tiga) tahun, maka Penetapan Angka Kredit dilakukan dengan mengkonversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, ditambah Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan didudukinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 2) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dan memiliki pangkat dan golongan ruang yang tidak sesuai dengan jenjang jabatan, Angka Kredit perpindahan ditetapkan sesuai dengan tabel Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Dalam hal Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki pangkat golongan ruang di atas golongan ruang jenjang jabatannya, Pejabat Fungsional
dapat dipertimbangkan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi paling singkat setelah 1 (satu) tahun menduduki jabatannya.
(7) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta tersedia kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja dengan Predikat Kinerja paling rendah baik.
(8) Pemenuhan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dihitung secara proporsional dari konversi Predikat Kinerja.
(9) Contoh penghitungan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 3) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan pengangkatan Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Angka Kredit perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dihitung dan ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dan ditambah dengan Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(2) Angka Kredit Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penghitungan dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 1) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pangkat tertinggi dalam jabatan administrasi dan masa kepangkatannya lebih dari 3 (tiga) tahun, maka Penetapan Angka Kredit dilakukan dengan mengkonversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, ditambah Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan didudukinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 2) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dan memiliki pangkat dan golongan ruang yang tidak sesuai dengan jenjang jabatan, Angka Kredit perpindahan ditetapkan sesuai dengan tabel Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Dalam hal Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki pangkat golongan ruang di atas golongan ruang jenjang jabatannya, Pejabat Fungsional
dapat dipertimbangkan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi paling singkat setelah 1 (satu) tahun menduduki jabatannya.
(7) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta tersedia kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja dengan Predikat Kinerja paling rendah baik.
(8) Pemenuhan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dihitung secara proporsional dari konversi Predikat Kinerja.
(9) Contoh penghitungan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 3) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan pengangkatan Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi Jabatan Fungsional kategori
keterampilan, yaitu:
a. jenjang pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);
b. jenjang terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur, golongan ruang II/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
c. jenjang terampil, pangkat pengatur, golongan ruang II/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
d. jenjang terampil, pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
e. jenjang mahir, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh)
f. jenjang mahir, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); dan
g. jenjang penyelia, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional kategori keterampilan, diatur sebagai berikut:
a. jenjang pemula yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang terampil membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
b. jenjang terampil yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d
c. jenjang mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang penyelia, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dan huruf f
d. dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang terampil golongan ruang II/c untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir membutuhkan Angka Kredit Kumulatif 40 (empat puluh) yang merupakan kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.
(3) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi Jabatan Fungsional kategori keahlian, yaitu:
a. jenjang ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh)
b. jenjang ahli pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. jenjang ahli muda, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. jenjang ahli muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. jenjang ahli madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama , golongan ruang IV/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
g. jenjang ahli madya, pangkat Pembina utama , golongan ruang IV/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina utama , golongan ruang IV/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
dan
h. jenjang ahli utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional kategori keahlian, diatur sebagai berikut
a. jenjang ahli pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b
b. jenjang ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli madya membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d
c. enjang ahli madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli utama, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, huruf f dan huruf g; dan
d. ikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang Ahli Pertama golongan ruang III/b untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang Ahli Muda membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 50 (lima puluh) yang merupakan kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(1) Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang telah memperoleh ijazah dan/atau sertifikat profesi sesuai dengan syarat kualifikasi pendidikan pada kategori keahlian dapat diangkat dalam kategori keahlian sesuai mekanisme pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain.
(2) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat di bawah penata muda golongan ruang III/a dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat
penata muda golongan ruang III/a setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pejabat Fungsional yang memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat ke penata muda golongan ruang III/a tanpa melalui ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
(4) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut:
a. memiliki paling rendah pangkat penata muda golongan ruang III/a atau penata muda tingkat I golongan ruang III/b sesuai dengan syarat jabatan yang ditentukan;
b. sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional kategori keahlian;
c. tersedia lowongan kebutuhan; dan
d. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a dan pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional pada jenjang ahli pertama setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(6) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata, golongan ruang III/c dan pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional pada jenjang ahli muda setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(7) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberikan Angka Kredit dari konversi Predikat Kinerja dan Angka Kredit Dasar dalam jenjang jabatannya.
(8) Tata cara penghitungan dan Penetapan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran 7 huruf e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang telah memperoleh ijazah dan/atau sertifikat profesi sesuai dengan syarat kualifikasi pendidikan pada kategori keahlian dapat diangkat dalam kategori keahlian sesuai mekanisme pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain.
(2) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat di bawah penata muda golongan ruang III/a dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat
penata muda golongan ruang III/a setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pejabat Fungsional yang memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat ke penata muda golongan ruang III/a tanpa melalui ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
(4) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut:
a. memiliki paling rendah pangkat penata muda golongan ruang III/a atau penata muda tingkat I golongan ruang III/b sesuai dengan syarat jabatan yang ditentukan;
b. sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional kategori keahlian;
c. tersedia lowongan kebutuhan; dan
d. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a dan pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional pada jenjang ahli pertama setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(6) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata, golongan ruang III/c dan pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional pada jenjang ahli muda setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(7) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberikan Angka Kredit dari konversi Predikat Kinerja dan Angka Kredit Dasar dalam jenjang jabatannya.
(8) Tata cara penghitungan dan Penetapan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran 7 huruf e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.