Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan apabila: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda