Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Fungsional dapat dilakukan pengangkatan kembali dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja selama diberhentikan
(2) Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja selama diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari Predikat Kinerja terhitung mulai tanggal pangkat terakhir ditambahkan Angka Kredit Dasar.
(3) Dalam hal konversi Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan masa pangkat lebih dari konversi Predikat Kinerja .
Angka Kredit pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dibuat sesuai contoh angka 8 angka 14
Koreksi Anda
