Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Angka Kredit untuk perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dalam hal:
a. perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional;
dan
b. perpindahan antar kelompok jabatan.
(2) Perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional pada jenjang yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perpindahan antar kelompok pada jenjang yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
