Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama PNS belum diangkat dan dilantik ke dalam Jabatan Fungsional, maka tidak diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional. Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional setelah diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda