Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
Teks Saat Ini
Kenaikan jenjang Fungsional Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf b dilakukan dengan sebagai berikut
a. ketersediaan kebutuhan
b. memenuhi Angka Kredit umulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
c. memiliki Predikat Kinerja paling baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Mekanisme kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional dilakukan sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan Uji Kompetensi yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina;
b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan Uji Kompetensi yang diajukan;
c. Instansi Pembina/Instansi Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi;
d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi; dan
e. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah MENETAPKAN kenaikan jenjang jabatan.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional ditetapkan dengan keputusan yang dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
