Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan Jabatan Fungsional masing-masing, sebelum ditambahkan dan ditetapkan sebagai Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 54) terlebih dahulu disesuaikan ke dalam penilaian Angka Kredit berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 834), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III ; dan b. penyesuaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Koreksi Anda