Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang telah memperoleh ijazah dan/atau sertifikat profesi sesuai dengan syarat kualifikasi pendidikan pada kategori keahlian dapat diangkat dalam kategori keahlian sesuai mekanisme pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain. (2) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat di bawah penata muda golongan ruang III/a dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat penata muda golongan ruang III/a setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Pejabat Fungsional yang memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat ke penata muda golongan ruang III/a tanpa melalui ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. (4) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut: a. memiliki paling rendah pangkat penata muda golongan ruang III/a atau penata muda tingkat I golongan ruang III/b sesuai dengan syarat jabatan yang ditentukan; b. sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional kategori keahlian; c. tersedia lowongan kebutuhan; dan d. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a dan pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional pada jenjang ahli pertama setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. (6) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata, golongan ruang III/c dan pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional pada jenjang ahli muda setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. (7) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberikan Angka Kredit dari konversi Predikat Kinerja dan Angka Kredit Dasar dalam jenjang jabatannya. (8) Tata cara penghitungan dan Penetapan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran 7 huruf e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda