Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angka Kredit perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai Angka Kredit yang dimiliki pada Jabatan Fungsional sebelumnya. (2) Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional yang berpindah ke Jabatan Fungsional lain diberikan sesuai dengan Angka Kredit sebelumnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda