Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme pengusulan kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya dilaksanakan sebagai berikut: a. Pejabat Penilai Kinerja menilai Angka Kredit perolehan ijazah; b. berdasarkan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bagi: 1) Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian; dan 2) Pejabat Fungsional yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat dilakukan sebagai berikut: a) Pejabat Fungsional yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) berdasarkan hasil kelulusan ujian penyesuaian ijazah, Pejabat Penilai Kinerja MENETAPKAN perolehan Angka Kredit sebesar Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat; dan c) berdasarkan Penetapan Angka Kredit tersebut dapat diajukan Kenaikan Pangkat. Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, dilakukan kenaikan jenjang terlebih dahulu dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat. (4) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah memenuhi persyaratan: K kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan; Predikat K paling rendah dalam menduduki paling singkat (dua) ; dan dengan ketentuan (7) Kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 7 yang merupakan bagian .
Koreksi Anda