SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi BKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di BKN;
b. koordinasi penyusunan rencana, program, dan kegiatan di lingkungan BKN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BKN;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Organisasi;
b. Biro Keuangan;
c. Biro Sumber Daya Manusia;
d. Biro Umum; dan
e. Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama.
Biro Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program/kegiatan/ anggaran, kegiatan perencanaan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program/kegiatan/anggaran, penataan organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi dan manajemen perubahan di lingkungan BKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, koordinasi, dan pengawasan rencana program/kegiatan/anggaran BKN untuk periode tahunan dan lima tahunan;
b. penyusunan akuntabilitas, pengelolaan data, dan informasi anggaran;
c. peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana;
d. fasilitasi, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan manajemen perubahan BKN; dan
e. pengelolaan kegiatan dan ketatausahaan Biro Perencanaan dan Organisasi.
Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
b. Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan;
c. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
d. Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Manajemen Perubahan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas menyiapkan konsep pelaksanaan dan koordinasi penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran untuk periode tahunan dan lima tahunan BKN, pemantauan, dan evaluasi program dan anggaran serta pelayanan administrasi Biro Perencanaan dan Organisasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan konsep rencana program dan penghitungan kebutuhan anggaran;
b. penyiapan konsep pengendalian, pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan
c. pelaksanaan pelayanan administrasi pada Biro Perencanaan dan Organisasi.
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Perencanaan Program dan Anggaran;
b. Subbagian Pemantauan, Evaluasi Program dan Anggaran;
dan
c. Subbagian Tata Usaha.
(1) Subbagian Penyusunan Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan pengumpulan, penyusunan, pengolahan bahan rencana program dan anggaran BKN.
(2) Subbagian Pemantauan, Evaluasi Program dan Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan pemantauan pelaksanaan program dan evaluasi perencanaan program dan anggaran BKN.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, menyiapkan bahan kepegawaian, mengelola kinerja unit, serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi pada Biro Perencanaan dan Organisasi.
Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan konsep penyusunan akuntabilitas pelaksanaan program dan anggaran, pengelolaan kinerja organisasi, serta pengelolaan data dan informasi anggaran serta pelaporan BKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan konsep koordinasi serta penyusunan akuntabilitas berkala dan tahunan BKN;
b. penyiapan konsep pengelolaan kinerja organisasi; dan
c. penyiapan konsep pengelolaan data program dan anggaran.
Bagian Akuntabilitas dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Akuntabilitas;
b. Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi; dan
c. Subbagian Pengolahan Data dan Pelaporan.
(1) Subbagian Akuntabilitas mempunyai tugas menyiapkan bahan pengumpulan, penyiapan, serta penyusunan laporan data kinerja dan akuntabilitas kinerja BKN.
(2) Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi mempunyai tugas menyiapkan bahan pengumpulan, pengelolaan, serta analisis kinerja organisasi BKN.
(3) Subbagian Pengolahan Data dan Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengumpulan, pengelolaan, serta integrasi data program dan anggaran BKN.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas menyelenggarakan organisasi dan ketatalaksanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan konsep, fasilitasi dan evaluasi tugas dan fungsi satuan organisasi termasuk penyiapan konsep analisis jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, evaluasi jabatan, dan budaya organisasi BKN; dan
b. penyiapan konsep penyusunan, fasilitasi, evaluasi, dan pengembangan standardisasi sistem dan prosedur kerja serta perangkat kerja BKN.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi; dan
b. Subbagian Tata Laksana.
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas menyiapkan bahan, memfasilitasi dan mengevaluasi fungsi dan tugas satuan organisasi termasuk menyiapkan bahan analisis
jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, evaluasi jabatan, dan budaya organisasi BKN.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas menyiapkan bahan, menyusun, memfasilitasi, mengevaluasi, dan mengembangkan standardisasi sistem dan prosedur kerja serta perangkat kerja BKN.
Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Manajemen Perubahan mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi koordinasi serta evaluasi reformasi birokrasi dan manajemen perubahan di lingkungan BKN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Manajemen Perubahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, penguatan, percepatan, pemantauan dan evaluasi serta pendokumentasian fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan BKN; dan
b. penyusunan rencana, penguatan, percepatan, pemantauan dan evaluasi serta pendokumentasian fasilitasi manajemen perubahan di lingkungan BKN.
Bagian Fasilitasi Refomasi Birokrasi dan Manajemen Perubahan terdiri atas:
a. Subbagian Fasilitasi dan Evaluasi Reformasi Birokrasi;
dan
b. Subbagian Fasilitasi Manajemen Perubahan.
(1) Subbagian Fasilitasi dan Evaluasi Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyiapkan bahan, memfasilitasi, mengkoordinasikan, memantau serta mengevaluasi pelaksanaan dan pembinaan reformasi birokrasi di lingkungan BKN.
(2) Subbagian Fasilitasi Manajemen Perubahan mempunyai tugas menyiapkan bahan, memfasilitasi, mengintegrasikan program, dan mengevaluasi manajemen perubahan di lingkungan BKN.
Kelompok jabatan fungsional pada Biro Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.